Polisi Lakukan Pengamanan Eksekusi Tanah di Desa Kabongan Kidul Rembang

REMBANG  – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pengadilan Negeri (PN) Rembang pada hari Senin (31/5/2021) pagi melaksanakan eksekusi sebidang tanah pertanian atau sawah dengan luas 4.008 M²  a/n Bapak Sarman (alm) terletak di Ds Kabongan Kidul Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang antara pemohon eksekusi Ibu Sutini melawan termohon Bapak Agung (Menantu Bapak Sarman (alm)).

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri dipimpin oleh Juru Sita Pengganti Bapak Victorman T Mendrofa, AMD.,S.H.

Sementara untuk pengamanan jalannya proses eksekusi dilaksanakan oleh gabungan dari 39 Personil Polres Rembang dan 5 Personil Polsek Kota Rembang di Pimpin Langsung Wakapolres Rembang Kompol Tamlikan, S.H. di dampingi Kabag Ops Kompol Mansur, S.H. dan Kapolsek Rembang AKP Didik D.S, S.H.

Pelaksanaan eksekusi tersebut diawali dengan datangnya tim eksekutor di Balai Desa Kabongan Kidul Rembang setelah itu dilanjutkan menuju lokasi obyek eksekusi. Sesampai di lokasi obyek yang akan dieksekusi dilakukan pembacaan penetapan putusan Pengadilan Negeri oleh juru sita yang dilanjutkan dengan pengukuran ulang dan pemasangan patok pembatas.

Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K.,M.Si. melalui Wakapolres Kompol Tamlikan, S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan tertib tanpa ada perlawanan dari termohon.

“Sebelum melakukan pengamanan kita berikan arahan kepada anggota agar melakukan pengamanan tetap mengedepankan pola humanis dan pendekatan,” ucapnya.

“Kita kedepankan cara yang humanis dan memamunisiakan manusia, kita juga harus menghormati dan memghargai harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin, alhamdulillah eksekusi berjalan dengan aman dan lancar,” tutup Tamlikan.

HUMAS POLRES REMBANG