Jelang Lebaran, Polres Rembang Perketat Pos Penyekatan Mudik

REMBANG – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1412 Hijriah, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, jajaran Polres Rembang kerahkan personel untuk melakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terhitung mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 202.

Guna mengantisipasi larangan mudik tersebut, jajaran Polres Rembang telah menyiapkan 2 titik lokasi yang akan dilakukan penyekatan, yaitu di Kecamatan Sale, yang berbatasan dengan Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Rembang, dan di Kecamatan Sarang, yang berbatasan dengan Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Tengah.

“Ada dua titik penyekatan di Sale dan Sarang. Karena perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kemudian untuk pos pelayanan ada di Jembatan Timbang Sarang,” kata Kapolres Rembanh, AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si., (02/05/2021)

Kapolres AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si., mengatakan, bahwa dalam penyekatan larangan mudik lebaran tersebut pihaknya melibatkan anggota TNI, dan Dinas Perhubungan Kabupaten untuk tugas pengetatan selama 24 jam.

“Akan kita bagi menjadi 3 shift, karena pengetatan tersebut berjalan 24 jam, jadi setiap jam ada personelnya,” tutur AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.S,i.

AKBP Kurniawan juga mengungkapkan, bahwa terkait kemungkinan adanya pemudik yang melewati jalan tikus, pihaknya telah mengantisipasi dengan mengerahkan personel dari Polsek jajaran yang nantinya akan ditempatkan di pintu masuk yang mengarah ke Jawa TENGAH.

“Kita juga sudah menyampaikan ke Polsek, akses manapun harus dilakukan patroli penjagaan. Jadi ada kaitannya dengan aglomerasi.

HUMAS POLRES REMBANG