Polres Rembang Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Keluarga Dalang

Polres Rembang – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kepolisian Resor Rembang Kamis pagi (04 Maret 2021) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan keluarga seniman Ki Anom Subekti, di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang.

Kala itu sebulan silam, tepatnya Kamis pagi, 04 Februari 2021, Ki Anom Subekti ditemukan meninggal dunia, bersama isteri, anak dan cucunya.

Tersangka pelaku Sumani (44 tahun), warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang memperagakan 53 adegan. Mulai dari datang bertamu, kemudian menghabisi nyawa 4 korban dengan sebatang kayu penyangga gamelan, mengambil harta benda milik korban berupa uang dan perhiasan, mengepel darah di lantai rumah, menutup pintu rumah, hingga kabur dengan naik sepeda motor.

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang digondol mencapai Rp 7.800.000. Sedangkan adegan tersangka membuang barang bukti HP korban dan kayu untuk sarana memukul ke dalam sungai, tidak diperagakan di tempat aslinya, tetapi di Mapolres Rembang.

Selama rekonstruksi, Sumani lebih banyak diam. Saat kami mencoba bertanya atas tindakannya, Sumani enggan menjawab.

Di ujung gang masuk menuju TKP, masyarakat melihat reka ulang dari kejauhan, karena dibatasi garis polisi. Sejumlah keluarga korban dan awak media hanya diperkenankan memantau, berjarak 10 Meter dari pagar rumah.

Ketika tersangka memperagakan adegan naik sepeda motor usai beraksi, sejumlah keluarga korban berteriak histeris, menuntut tersangka dihukum mati. Bahkan aparat kepolisian harus turun tangan menenangkan.

“Yen ora dihukum mati, aku sing bakal mateni, “ teriak Danang, salah satu putera Alm. Ki Anom Subekti yang juga kehilangan seorang anak dalam peristiwa sadis tersebut.

Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K.,M.Si. menyatakan barang bukti kayu untuk memukul korban, sampai sekarang belum ditemukan. Namun mengacu hasil penyelidikan dan penyidikan, bukti-bukti lain sudah memperkuat dugaan keterlibatan tersangka pelaku.

“Termasuk perhiasan milik korban ditemukan di rumah tersangka. Jadi kalau pun barang bukti kayu tidak ditemukan, bagi kami ndak masalah, “ tuturnya.

Kapolres juga memastikan Sumani merupakan tersangka pelaku tunggal. Motifnya, sempat ada unsur sakit hati atas permasalahan lama, sekaligus ingin menguasai harta benda korban.

“Tersangka kita pastikan tunggal. Sakit hati soal apa, pengakuan awal tersangka bilang sing wis yo wis, menandakan ada sesuatu antara tersangka dengan korban, “ kata Kapolres.

Disinggung desakan keluarga korban, Kapolres menambahkan pihaknya menjerat tersangka pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya sampai hukuman mati.

“Kita ancam maksimal, hukuman mati. Kita jerat pembunuhan berencana, terbukti atau tidak ya di pengadilan nanti, “ pungkasnya.

Dalam rekonsktruksi itu, turut menghadirkan penasehat hukum tersangka dan jaksa penuntut umum. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang, Eko Hartoyo menilai reka ulang penting, untuk membuat lebih terang rangkaian peristiwa.

“Tergambar cara tersangka pelaku melakukan tindak kejahatan, untuk melengkapi bukti-bukti, “ kata Eko.

Eko Hartoyo menambahkan setelah rekonstruksi, berkas pemeriksaan dari penyidik Polres akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Rembang. Pihaknya akan mengoptimalkan koordinasi, supaya berkas cepat lengkap dan nantinya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

“Kami dari awal akan mengoptimalkan koordinasi, untuk meminimalisir bolak baliknya berkas perkara, “ paparnya.

 

HUMAS POLRES REMBANG