Unit Reskrim Polsek Rembang Kota berhasil Ringkus Spesialis Pembobol Minimarket

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Unit Reskrim Polsek Rembang Kota membekuk komplotan pembobol spesialis minimarket di wilayah Pasar Banggi Kec. Rembang Kab. Rembang, yang beraksi dengan memanfaatkan situasi masa transisi menuju new normal ditengah wabah corona atau Pandemi Covid-19.

Ke dua pelaku berinisial H (31) dan BAP (23), berhasil diringkus di Indomart Turut Tanah Desa Pasar Banggi Kec. Rembang Kab. Rembang, pada Rabu (02/09/2020) sekiranya pukul 02.30 WIB dini hari tadi.

Kapolsek Rembang Kota AKP Didik Dwi S mengatakan, para pelaku masuk kedalam minimarket (Indomaret) dengan cara mematikan Kwh listrik minimarket tersebut.

“Kemudian para pelaku masuk lewat atap bagian belàkang dengan cara menggunting atap baja ringan minimarket itu,” Ungkap AKP Didik.

Menurut AKP Didik, kemudian para pelaku masuk dengan menjebol plafon bagian dalam, dan mengambil barang barang yang ada di dalama minimarket berupa rokok, Pampers, kosmetik, Sabun, Deterjen dan parfum.

“Aksi para pelaku baru diketahui para karyawan minimarket (korban) sekitar jam 02.00 WIB, setelah Aksi pembobolan atap terdengar oleh penjaga yang berada dalam Indomart. Kemudian hal tersebut dilaporkan para karyawan kepada pihak Kepolisian sekitar jam 02.15 WIB,”terang Kapolsek.

Ke dua pelaku, dikatakan AKP Didik, berhasil tertangkap tangan oleh petugas saat melancarkan aksinya dan satu pelaku lagi di ringkus di dalam mobil yang parkir tidak jauh dari Minimarket.

“Dari keterangan para pelaku, bahwa pelaku “H” melakukan perbuatannya bersama “BAP”. Para pelaku mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di TKP lainnya. Sementara pelaku berinisial “BAP” berperan menjual barang hasil curian,”paparnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan petugas berupa  Sebuah linggis kecil, Sebuah kunci T, Sebuah karung, 1 unit KBM merk Daihatsu Xenia warna merah maroon No. Pol : K-9238L-K.

Akibat pencurian ini pihak minimarket mengalami kerugian sejumlah kurang lebihnya Rp. 24.000.000,- ( Dua Puluh Empat Juta Rupiah ) dan selanjutnya pelaku di bawa ke kantor guna pemeriksaan Lebih lanjut.

“Ke depan kami mengingatkan kembali bahwa kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang beraksi memanfaatkan wabah corona ini,” tutup AKP Didik.