Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi Dalam Ember, Polres Rembang Gelar Konferensi Pers

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Kapolisian Resor Rembang Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang yang telah mengungkap tindak pidana Perlindungan Anak di Mapolres Rembang, Selasa pagi (01/09/2020).

Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K.,M.Si. di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito Dan Kabag Ops Polres Rembang Kompol Kelik Budi Antara pimpin jalannya jumpa pers, Kejadian pembunuhan bayi yang terjadi beberapa pekan lalu, Temuan bayi di Ember di dalam Kamar mandi TKP Desa Trahan Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang.

Dalam kegiatan tersebut Rongre mengatakan “ Dalam pemeriksaan oleh Labfor disimpulkan bahwa bayi dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri dengan cara dimasukkan ke dalam ember berisi air, sehingga kehabisan nafas dan badannya membiru. Diduga wanita ini tidak menghendaki bayi lahir, lantaran hasil hubungan dengan suami sirinya”, ungkapnya.

Atas Perbuatannya pelaku dikenakan pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Th. 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman Hukuman maksimal 15 (Lima Belas) Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) dan hukuman pidana ditambah sepertiga karena yang melakukan orang tua kandung.

Humas Polres Rembang