Tangkap Pelaku Ilegal Logging, Sat Reskrim Polres Rembang Gelar Press Release

Polres Rembang – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang, Rabu  (16/9/20) menggelar Press Release terkait kasus Ilegal Logging dan berhasil menangkap Dua pelaku Ilegal Logging, di wilayah  Dukuh Krinjo Ds. Sale Kecamatan Sale Kabupaten Rembang.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan truck bak warna kuning nopol : K-1579-KD beserta muatannya 52 (lima puluh dua) batang kayu sonokeling berbentuk gelondongan dengan berbagai ukuran.

Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K.,M.Si di dampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito, S.Sos.,M.H. menyampaikan Pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial JM, warga Asli Rembang yang merupakan Eksekutor sekaligus pengangkut kayu tanpa memiliki surat izin.

Kasat Reskrim memaparkan, terungkapnya kasus penebangan liar tersebut, berkat peran aktif personel Sat Reskrim Polres Rembang yang melakukan patroli dikawasan tersebut dan menjumpai mobil yang mengangkut kayu tanpa izin di kawasan di jalan raya Sale- Jatirogo turut tanah Dkh. Krinjo Ds. Sale Kec. Sale Kab. Rembang.

“Dua tersangka pelaku illegal logging sudah diamankan dan kami akan menjerat pelaku Pasal 12 Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf ke a dan b, Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000,00(dua miliar lima ratus juta rupiah).,” tegasnya.

Humas Polres Rembang