Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SIM Satlantas Polres Rembang

Warga rasakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat mudah dan petugasnya ramah di Polres Rembang.

Hal ini dikarenakan sarana prasarana yang modern dan petugas yang ramah dalam melayani masyarakat dalam proses pembuatan SIM. “Untuk kecepatan pelayanan juga sangat baik, perpanjangan SIM juga selesai kurang dari satu jam, itupun lamanya saat mengantre saja,”.

Selain itu, bangunan dan sarana prasarana yang dimiliki Satlantas Polres Rembang sangat baik, gedung pelayanan juga dirasakan sangat nyaman.

Kapolres Rembang melalui Kasatlantas Polres Rembang, AKP Hendrie Suryo Liquisasono, S.H., S.I.K., M.A.P. menjelaskan, mekanisme pembuatan SIM di Polres Rembang dilakukan dengan transparan, akuntabel, serta memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, kemudian untuk mekanisme juga sudah diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah,” tuturnya.

Saat pembuatan dan perpanjangan SIM , pemohon juga langsung membayar ke loket bank. “Untuk masyarakat dalam membuat SIM tak ada calo, karena pembayaran langsung ke petugas bank,” tegasnya.

Sedangkan mengenai persyaratan cukup sederhana, dimana pemohon mendaftar dengan melengkapi surat keterangan sehat, foto kopi KTP. Kemudian membayar di loket Bank, registrasi, entri data, ke ruang foto.

Selanjutnya ada pencerahan sebelum ujian teori dan uji praktek, selanjutnya ke percetakan untuk menerima SIM jadi.

Biaya, sebutnya, sesuai aturan PP Nomor 60 Tahun 2016, untuk membuat Sim C dikenakan Rp100 ribu, SIM A Rp120 ribu, SIM B1 Rp120 ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM C Rp75 ribu, SIM A Rp80 ribu dan SIM B Rp80 ribu.

“Dengan Kemudahan tersebut, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang memiliki kendaraan tak memiliki SIM. Sebab, selain cepat, pembuatan SIM juga dengan fasilitas dan pelayanan yang baik,” pungkasnya.