Empat Kasus Menonjol Berhasil Diungkap Satuan Reskrim Polres Rembang

Polres Rembang – Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang – Satuan Reskrim Polres Rembang berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana yang menonjol, dan menjadi perhatian publik yang terjadi di wilayah hukum Polres Rembang.

Saat memimpin konferensi pers yang digelar Rabu (01/7/2020), Kapolres Rembang AKBP Dolly A. Primanto, S.H., S.I.K., M.H.mengatakan, ini keberhasilan yang luar biasa pada peringatan Hari Bhayangkara ke-74 tanggal 1 Juli 2020.

Pengungkapan empat kasus ini diakui Kapolres, merupakan kerjasama yang baik antara seluruh anggota dengan masyarakat. Dari empat kasus tersebut antara lain kasus curat ranmor, perjudian dadu, kasus ilegal logging dan tindak pidana korupsi.

Kasus curat ranmor dengan mengungkap 3 (tiga) TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu TKP di wilayah Kecamatan Pamotan, Kecamatan Gunem dan Kecamatan Sedan  dengan barang bukti  3 (tiga) unit SPM Honda Beat dan tersangka sebanyak 2 (dua) orang serta 1 (satu) tersangka masih DPO. Pasal yang di sangkakan adalah 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun .

Kasus menonjol yang terjadi di tahun 2020 lainnya, juga sukses diungkap Polres Rembang, yakni dugaan tindak pidana ilegal logging yaitu pengangkutan kayu hutan jenis sono keling TKP  Jalan Raya  Sulang Rembang dengan tersangka sebanyak 2 (dua) orang .Tersangka di ancam dengan pasal  82 dan 83 UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Perkara tindak pidana korupsi  konstruksi Jalan Lodan  – Kalipang  Kecamatan Sarang  Kabupaten Rembang  dengan nilai kerugian  Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) juga berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Rembang. Perkara saat ini dalam proses penyidikan dan  belum menetapkan tersangka.

Kasus terakhir yaitu perjudian jenis dadu dengan taruhan uang TKP Kecamatan Sale dengan tersangka yang di amankan sebanyak 2 orang  dan barang bukti mata dadu uang sebagai taruhan sebanyak  Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah). Pasal yang disangkakan adalah  pasal 303 KUHP  ancaman hukuman diatas  5 tahun .

Dalam konferensi pers itu juga, secara khusus Kapolres Rembang mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-74 tanggal 1 Juli 2020.

Dia berharap, kedepan Polri lebih baik dalam menjalankan tugas pokok sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Rembang khsususnya.