Polres Rembang Tangkap Pengguna Narkoba

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang – Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Iptu H. M Edi Sismanto, S.H. mewakili Kapolres AKBP Dolly A. Primanto, S.H., S.I.K.,M.H. menjelaskan penangkapan dilakukan di dalam kamar Hotel Tiara Desa Banyudono Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang.

“Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial AN (19) warga Desa Kelet Rt 07 Rw 01 Kecamatan Keling Kabupaten Jepara,” jelas Iptu H. M Edi Sismanto, S.H., Senin (15-6-2020).

Dari AN saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 ( satu) buah plastik bening yang berisi sisa narkotika yang di duga sabu-sabu dan 1 (satu) paket alat hisab sabu-sabu.

Dia menambahkan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket alat hisab sabu, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram dan 1 (satu) buah HP Oppo warna ungu.

Akibat peristiwa tersebut, bila memang tersangka terbukti memakai barang haram tersebut, maka dapat diancam dengan UU Anti Narkoba, dengan Pidana Khusus, Primer pasal 112  ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Rembang guna proses penyidikan lebih lanjut.