Ingin Lewat Rembang Tanpa Putar Balik, Berikut Surat Yang Harus Dipersiapkan

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang –  Sebanyak 2 unit mobil pribadi dan 1 unit bus terpaksa diminta putar balik saat melintas di Kabupaten Rembang pada hari Selasa (02/6/2020) saat kegiatan penyekatan arus balik di Pos Pam 01 Kaliori. Para pengendara itu tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), surat jalan dan surat sehat di Pos Penyekatan Arus Balik.

Sepeda motor ataupun mobil, semuanya diberhentikan serta dimintai keterangan oleh petugas. Terlihat belasan petugas gabungan yang melakukan penjagaan di Pos Pam 01 Kaliori. Para petugas jaga menerapkan aturan yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Rembang.

Salah satunya adalah pemeriksaan surat-surat yang dibawa oleh pengendara yakni surat SIKM atau surat ijin keluar masuk, surat jalan dan surat sehat.

Sementara itu, mobil pribadi bernopol B1895TRL asal Madura menuju Jakarta dengan penumpang 6 orang dan mobil pribadi bernopol B1467FOB asal Surabaya arah Jakarta penumpang dengan 4 orang serta Bus PO Haryanto nopol B7352VGA dari Madura menuju Jakarta dengan penumpang 16 orang surat terpaksa putar balik karena para pengemudi dan penumpang tidak dapak menunjukan surat – surat yang diminta petugas.

“Ya kita semua periksa SIKM, surat jalan dan surat sehat bagi warga yang menggunakan kendaraan, dengan tujuan ke Rembang,” Kabagops Polres Rembang Kompol Johan Setiajid, S.H., M.Hum yang mewakili Kapolres Rembang AKBP Dolly A. Primanto, S.H., S.I.K., M.H.

“Mengingat mereka tidak membawa surat ijin keluar masuk dan tidak membawa surat sehat, terpaksa suruh putar balik,” tambah Kompol Johan.

Untuk diketahui, saat ini semua warga yang berasal dari luar kabupaten Rembang, terlebih lagi dari zona merah, mesti membawa SIKM dan surat sehat dari dokter. Hal tersebut guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Rembang.