Polres Rembang Kembali Mengamankan Warga Yang Masih Berkerumun

Polres Rembag – Polisi kembali mengamankan 17 orang yang berkerumun di Kafe Karaoke yang nekat buka hingga larut di tengah status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 yang ditetapkan Pemkab Rembang, Sabtu (18/4/2020) malam.

Mereka diamankan dari tiga lokasi berbeda yakni Kafe Dragon, Kafe Mak Rabo yang berada di Kecamatan Kragan, serta satu kafe di Desa Bonjor Kecamatan Sarang.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto mengatakan, mereka diamankan lantaran jelas-jelas  tidak mematuhi Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Rembang terkait social distancing dan pembatasan jam buka guna pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sudah beberapa kali polisi menyampaikan imbauan agar menghindari kerumunan. Padahal nyata-nyata jelas di situ ada Maklumat Kapolri yang terpasang namun tidak diindahkan. Tim patroli kami mengambil tindakan tegas melaksanakan tindakan pengamanan,” terang Kapolres Dolly.

Atas kejadian itu, Kapolres mengaku prihatin masih rendahnya kesadaran warga untuk turut serta mematuhi imbauan pemerintah guna memangkas penyebaran Covid-19. Guna memberikan efek jera kepada masyarakat, mereka yang terjaring akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami cukup prihatin yang mana status KLB tapi tidak diindahkan masyarakat sehingga kami mengambil tindakan tegas secara hukum yang berlaku . Semoga ini menimbulkan efek jera bagi masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” imbuhnya.

Ironisnya lagi, dari 17 yang diamankan terdapat seorang oknum kepala desa dan oknum ketua BPD dari salah satu desa di Kecamatan Kragan.

Mereka akan dikenakan pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat bulan.

Guna mengantisipasi kemungkinan terpaparnya Covid-19, polisi juga melakukan rapid test kepada mereka yang terjaring melibatkan tim medis dari Public Safety Center (PSC ) Rembang.