Polisi Kenai Wajib Lapor Warga yang Diringkus Saat Berkerumun

Polres Rembang  – Beberapa waktu lalu pihak kepolisian resor Rembang mengamankan sebanyak 17 orang yang kedapatan nekad berkerumun di salah satu kafe yang ada di Rembang. Kini, mereka dikenai wajib lapor.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengatakan, dari 17 orang yang ditangkap kala itu kemudian dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Rembang.

Ada 8 orang dari 17 orang tersebut kini dikenai wajib lapor ke Mapolres Rembang. 8 orang ini yang ditengarai memang sengaja berkerumun dan tidak mengindahkan Maklumat Kapolri yang sudah terbit.

“Ada 8 orang yang kami kenai wajib lapor, sehingga dalam pemantauan kami. 8 orang ini warga Kabupaten tetangga yang memang ditengarai sengaja melakukan kongkow seperti itu, akhirnya berkerumun. Ini upaya menyepelekan maklumat Kapolri tentunya,” jelas AKP Bambang.

Sementara 9 orang lainnya, ketika dimintai keterangan di Mapolres Rembang, ditengarai memang merupakan pelaku perjalanan. Mereka berangkat dari kota menuju kota lainnya. Saat diringkus, mereka sedang beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan.

“Sembilan orang sisanya ini merupakan orang yang sedang dalam perjalanan. Kebetulan mereka disana, memang mereka nongkrong tapi istirahat sebelum melanjutkan perjalanan. Kami lepas,” paparnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian resor Rembang meringkus sejumlah belasan orang pada Senin (6/4/2020) malam. Mereka diringkus lantaran masih nekad nongkrong dengan berkerumun di cafe meskipun saat ini sedang pandemic covid 19.

Mereka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Rembang. Berdasarkan pendataan, mayoritas merupakan warga dari luar Kabupaten Rembang.