Himbauan Kapolres Rembang Mengenai Pasien Covid 19

Polres Rembang – Kapolres Rembang AKBP Dolly A. Primanto, SH,SIK,MH menyampaikan himbauan kepada semua masyarakat Kabupaten Rembang supaya tidak menyebarkan data pribadi pasien/penderita Covid 19 tentang ( Nama, Alamat, Pekerjaan)

Karena menyebarkan atau mengungkap data pribadi pasien/penderita tanpa ada persetujuan adalah perbuatan melanggar hukum yang tercantum dalam,

UU No, 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) (Pasal 17)

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (Pasal 20 dan Pasal 32)

UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukanm (Pasal 84),U Perlindungan Konsumen, UU Praktek Kedokteran, UU Rumah Sakit.

AKBP DOLLY menegaskan untuk mendukung penyembuhan pasien Covid 19. dan pencegahan pemutusan rantai penyebaran Corona Virus/ Covid 19 dengan tetap di rumah, biasakan hidup sehat dengan cuci tangan dan mengunakan masker,

Himbauan dari Kapolres Rembang terpasang di setiap papan informasi jalan yang berada di perempatan dan di tempat tempat yang masyarakat Rembang mudah untuk melihat dan membacanya.