Sindikat Pencuri Sepeda Motor Diringkus Satreskrim Polres Rembang, Pelaku Hanya Butuh Waktu 5 Detik

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Jajaran Polres Rembang berhasil menangkap dua sindikat spesialis pelaku pencurian sepeda motor berhasil. Mereka diamankan dari sebuah warung di wilayah Sluke saat mencuri tabung gas LPG beberapa waktu yang lalu.

Mereka adalah Ik 22 tahun alamat Tayu, Kabupaten Pati yang merupakan residivis dalam kasus penipuan di wilayah asalnya, dan W 24 tahun warga Kabupaten Rembang. Saat beraksi mereka hanya membutuhkan waktu 5 detik dengan menggunakan kunci later T.

Kapolres Rembang AKBP Dolly Arimaxionari Primanto mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, ternyata keduanya sudah berhasil mencuri kendaraan di delapan TKP berbeda yang ada di wilayah Kabupaten Rembang.

Polisi berhasil mengamankan delapan sepeda motor yang berhasil di curi dari delapan TKP, sebagian sudah berpindah tangan atau dijual, dan sebagian digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksi di tempat yang lain.

“Setelah kita periksa, dari pencurian tabung LPG 3kg, setelah kita kembangkan, ternyata mereka sudah berhasil mencuri sepeda motor di 8 TKP, semua kendaraan berhasil kita temukan semuanya,” jelasnya (04/02) saat Pelaksanaan Press Release.

Rata-rata sepeda motor hasil curian tersebut di jual dengan harga di bawah Rp 10 juta. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 363, tentang pencurian dan pemberatan kurang maksimal 7 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah delapan unit sepeda motor hasil curian, kunci later T, dua buah tabung gas LPG 3Kg, obeng, dan tang.