Polisi Ungkap Motif Mantan Anggota DPRD Rembang Konsumsi Sabu

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Pihak polres Rembang akhirnya membeberkan motif mantan anggota DPRD Rembang berinisial HK usia 36 tahun warga Tawangsari, Kelurahan Leteh, Rembang yang ditangkap karena menggunakan sabu-sabu.

Kamis siang (13/02) Kapolres Rembang AKBP Dolly Arimaxionari Primanto memimpin langsung pres release penangkapan para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu.

Kepada Kapolres Rembang mengatakan, mantan anggota DPRD periode 2014 – 2019 itu mengaku menggunakan sabu sebagai doping agar kuat begadang. “Biar kuat melek pak, “ kata HK singkat.

Kapolres Rembang membeberkan, jika peredaran narkotika utamanya jenis sabu, Kabupaten Rembang perlu diwaspadai. Mengingat, pengedar sudah mulai merambah ke generasi muda. Sehingga, perlu partisipasi masyarakat.

“Terutama adik-adik pelajar, kalangan millenial, mohon lebih waspada. Soalnya generasi muda sekarang, gampang sekali ikut-ikutan. Sekali saja mencoba sabu-sabu, penggunanya rentan ketagihan,“ kata Kapolres (14/02) Pagi ini.

Selain mantan anggota DPRD Rembang polisi juga menangkap temannya, yakni DS remaja 19 yang ikut menikmati sabu. Hasil pemeriksaan, mereka positif pengguna sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Dari TKP lain, anggota Sat Narkoba juga mengamankan RA (23) warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati yang kedapatan menggunakan sabu di dalam kamar kost di wilayah Kelurahan Magersari. Barang bukti yang diamankan ialah 1 klip plastik berisi sabu.

Kemudian di belakang parkir SPBU Kaliuntu, Desa Pasar Banggi, kecamatan kota, polisi juga mengamankan dua orang sopir truk yang asyik berpesta sabu. Mereka RD (26) warga Kecamatan Dampit, Malang, Jawa Timur dan AS (28) warga Kecamatan Pamotan, Rembang.

Rata-rata mereka membeli barang haram itu dengan harga Rp 1,3 sampai Rp 1,5 juta satu gramnya. Saat ini para tersangka mendekam di tahanan Mapolres Rembang. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.