Pencuri Motor Milik Santri Pondok Diringkus Gabungan Unit Reskrim Polsek Sarang dan Tim Resmob Polres Rembang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Jajaran Polsek Sarang Polda Jateng berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di kawasan Pondok Pesantren Pondok Ma’hadul Ilmi Asy-Syar’ie Sarang.

Terduga pelaku yang berinisial JK (39) diketahui bekerja sebagai Nelayan warga Jatirogo Kabupaten Tuban.

Pencurian tersebut dilakukan pada 19 Februari 2020, sekira pukul 08.30. JK tergolong nekad, Aksinya itu dilakukan saat ramai orang lalu lalang, sepeda motor milik salah satu Santri yang terparkir di samping masjid Ponpes dicuri dalam waktu singkat.

Dengan berbekal rekaman kamera pengintai (CCTV) pihak kepolisianpun akhirnya dapat dengan cepat meringkus pelaku.

Kapolsek Sarang AKP Hartawan mengatakan, tim Resmob akhirnya mengetahui keberadaan sepeda motor yang hilang itu dititipkan di sebuah rumah di Dusun Ngomben, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Tuban.

Setelah menemukan barang bukti kendaraan, petugas kemudian memburu pelakunya. JK ditangkap Kamis, 20 Februari 2020, sekira pukul 14.30 saat akan mengambil sepeda motor hasil curiannya.

“Pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2020, sekira pukul 14.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sarang mendapat informasi dari para saksi, jika ada orang yang menitipkan SPM hendak mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian unit Reskrim sek Sarang bersama team Resmob Polres Rembang, mengambil tindakan dan mengamankan yang diduga pelaku, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” terangnya (21/02).

Barang bukti yang berhasil diamankan ialah sepeda motor hasil curian lengkap dengan STNK dan BPKB, serta sebuah hand phone. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.