Kapolres Rembang Beri Arahan Dalam Pembinaan E Warung Kabupaten Rembang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Kepala Desa tidak bisa seenaknya sendiri mengganti E Warung yang bertugas mendistribusikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mencopot E Warung merupakan kewenangan Bank BNI yang ditunjuk pemerintah, itu pun karena melakukan pelanggaran berat.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyampaikan hal itu saat kegiatan pembinaan E Warung, dalam rangka HUT E Warung dan pengukuhan pengurus E Warung, di gedung Balai Kartini Rembang, Senin (20/01/2020) kemarin.

Bupati menegaskan jangankan kepala desa, Bupati pun tidak bisa mengganti E Warung. Jika ada oknum kepala desa semena-mena seperti itu, Hafidz bahkan menyebutnya “udele bodong”.

“Petinggi (Kades) mau nyoplok E Warung, tidak bisa semena-mena. Ndak bisa E Warung dicopot begitu saja, kecuali melakukan pelanggaran berat. Itu yang nyopot BNI, bukan Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, apalagi kepala desa. Kalau ada Kades ngganti sakkarepe dewe, udele bodong. Bupati wae ora iso ngganti kok, “ urai Hafidz.

Hafidz kemudian menyoroti masalah penerima program Bantuan Pangan Non Tunai. Namun mendadak pada bulan berikutnya, tidak memperoleh. Bisa saja disebabkan perlu ada perbaikan data, semisal melengkapi nomor induk kependudukan (NIK). Solusinya, penerima bisa didaftarkan lagi. Seumpama tidak mendapatkan BPNT selama 4 bulan, maka jatah 4 bulan tersebut tidak bisa dirapel pada pembagian berikutnya, karena berkaitan dengan sistem.

“Biasane entuk, kok ndadak gak entuk. Bukan karena tidak senang, tapi menurut data Kementerian Sosial perlu diperbaiki. Solusinya bagaimana, diusulkan lagi. Tapi kalau beberapa bulan nggak dapet, nantinya nggak bisa dirapel, karena ini yang bicara adalah sistem,“ tandasnya.

Kapolres Rembang AKBP Dolly Arimaxionari Primanto mengakui di Kecamatan Rembang Kota dan Kecamatan Kaliori sempat muncul informasi ada oknum kepala desa ingin mengganti E Warung, pasca pemilihan kepala desa.

“Ada Kades mengeluarkan surat pemberhentian kepada E Warung. Ada juga Kepala Desa baru menjadikan dirinya sebagai E Warung, sebagai penyalur BPNT,“ beber Kapolres.

AKBP Dolly menekankan warga yang ditunjuk menjadi E Warung mampu bekerja sebaik mungkin. Begitu pula pihak desa, untuk terus memperbarui data penerima Bantuan Pangan Non Tunai.

“Dengan adanya E Warung manfaatkan semaksimal mungkin untuk beribadah. Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan. Khusus data, saya mohon diupdate terus,“ imbuhnya.

Kapolres menyampaikan bantuan sosial dari pemerintah diikat Undang-Undang No. 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Bagi pelaku penyimpangan, bisa terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.