Polres Rembang Ungkap Kasus Pembakaran 2 Pria Hidup – Hidup

Polres Rembang – Polisi menangkap pelaku pembakaran dua pria hidup-hidup di Rembang. Pelaku berinisial SM (50) ditangkap di rumahnya, Kecamatan kota Rembang.

“Identitas pelaku SM, warga Rembang. Penangkapan berdasarkan dari keterangan korban, sepuluh saksi korban, kita lakukan pemeriksaan dan alat bukti lainnya,” jelas Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto kepada wartawan, Kamis (5/12/19).

Kapolres Rembang memastikan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Meskipun terdapat dua orang korban, pelaku mengakui hanya mengincar korban Sukarno.

“Korban dengan pelaku tidak kenal, tapi sudah pernah diikuti beberapa kali. Yakni korban Sukarno,” terang AKBP Dolly.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa sadis ini terjadi pada Jumat (29/11).

Dua korban yakni Sukarno (39) warga Desa Seren Kecamatan Sulang, Rembang dan Ivan Agus Setiyarno (34) warga Desa Sumberjo Kecamatan Kota Rembang mengalami luka bakar parah. Sukarno mengalami luka bakar 70 persen, sedangkan Ivan 40 persen.