Korban Dibakar Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Kapolres Rembang Soal Perubahan Jeratan Hukum Tersangka

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Pihak Polres Rembang berencana melakukan gelar perkara lagi, setelah korban pembakaran berinisial SK (39 tahun) warga Desa Seren Kecamatan Sulang, meninggal dunia. Dimungkinkan akan ada perubahan pasal jeratan hukum kepada tersangka.

Kapolres Rembang, AKBP Dolly Arimaxionari Primanto menyampaikan hal itu ketika takziyah di rumah duka korban meninggal dunia, Minggu sore lalu (08 Desember 2019). Dolly menyampaikan pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut, lantaran korban yang semula menderita luka bakar 70%, kini meninggal dunia. Penyidik juga harus menentukan apakah perbuatan tersangka pembakar, merupakan pembunuhan berencana atau tidak.

“Tentunya kita akan laksanakan gelar perkara, untuk menyimpulkan memenuhi unsur berencana atau tidak. Kita sesuaikan pasal atau ayat yang kita sangkakan kepada tersangka, “ terangnya.

AKBP Dolly Arimaxionari Primanto menambahkan dirinya bertemu dengan isteri dan kerabat korban meninggal dunia. Bahkan anak korban, bocah laki-laki yang baru berusia 4 tahun, juga sempat duduk satu kursi bersama Kapolres. Anak tersebut masih tampak ceria, karena belum bisa memahami sang ayah telah berpulang untuk selamanya.

“Saya sampaikan rasa duka cita mendalam, karena kisah korban harus berakhir tragis sampai meninggal dunia. Muda-mudahan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, untuk berhati-hati dalam bertindak. Semoga tidak terulang kembali,“ imbuh Kapolres (11/12) pagi tadi.

Di depan rumah duka, tampak dua karangan bunga ucapan berbela sungkawa. Masing-masing dari Kapolres Rembang dan Kasat Reskrim Polres Rembang.

Sebelumnya, penyidik Polres Rembang menjerat pria berinsial SM, tukang tambal ban di Jl. Rembang – Blora sebagai tersangka pelaku pembakar warga dengan Pasal 187 KUHP ayat 2. SM nekat membakar, karena cemburu isterinya digoda korban. Jika melihat pasal tersebut, isinya :

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

  1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
  2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
  3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.