Polres Rembang Gelar Konferensi Pers Curat Dan TO Ops Sikat Candi 2019

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang – Kepala Kepolisian Resor Rembang AKBP Dolly A. Primanto,SH,S.I.K,M.H. pimpin Konferensi Pers Curat dan Ops Sikat Candi 2019 yang di laksanakan di Halaman Sat Reskrim Polres Rembang dan di dampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas, Senin(28/10/19) pukul 09.30 Wib.

Kapolres Rembang Rembang Mengatakan konferensi Pers ungkap Kasus Curat( Pencurian dengan pemberatan) dan Target Operasi Ops Sikat Candi 2019 dengan Tersangka 4 (Empat) Orang yaitu SOFIANTON als ANTOK als WALOH Bin ANDIK alamat Dk. Wergu Tempel, Kel. Wergu Wetan, Rt 01 Rw 02 Kec. Kudus Kab. Kudus dengan barang bukti berupa 1 buah STNK SPM Honda Beat warna hitam tahun 2016, 1 buah Handphone Merk Oppo Type A37 warna emas, Spm Honda Beat warna hitam tahun 2016 No Pol : K 6773 ZM, melaksanakan aksi pada Rabu, 11 Juli 2018 sekira pukul 05.00 wib dirumah Sdr. RATIH SETYONINGRUM turut tanah Kelurahan Leteh Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.

AHMAD SYAIFUDIN alias ASEP Bin (Alm) WARMIN alamat Ds. Gambiran Rt 02 Rw 01 Kec. Pamotan Kab. Rembang.Melakukan aksi pada Rabu, tanggal 7 November 2018 sekira pukul 02.00 wib ditempat parkiran belakang Counter BEBE Cell turut kelurahan Kutoharjo Kec. Rembang Kab. Rembang dengan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Mio No Pol : K 2559 BD, 1 Lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Mio No Pol : K 2559 BD.

HERY SUSENO Bin (Alm) Kromo Sampan alamat Ds. Pasedan Rt 02 Rw 07 Kec. Bulu Kab. Rembang, melaksanakan aksi pada Kamis, 11 Oktober 2018 sekira pukul 18.30 Wib Di jalan desa turut Dukuh Bawang Desa Pasedan Kec. Bulu Kab. Rembang, dengan barang bukti berupa 1 Unit sepedaa motor merk Honda Supra X 125 R No Pol : K 6664 RE , 1 lembar STNK Sepeda motor merk Honda Supra X 125 R No Pol : K 6664 RE, 1 Pucuk Airsoftgun merk RCV warna hitam, 1 Unit Handphone merk samsung J1 beserta Dosbooknya, 1 Pucuk Airsoftgun Merk RCV warna hitam.

PANJI IRWANTO Bin SUPRAPTO alamat Ds. Tengger Rt 02 Rw 01 Kec. Sale Kab. Rembang, melaksanakan aksi pada Kamis, 03 Oktober 2019 sekira pukul 05.30 wib di dalam rumah Saudara KHUSIN Bin (Alm) MATAHIR alamat Dukuh Sengkan Rt 04 Rw 02 Desa Japerejo Kec. Pamotan Kab. Rembang, dengan barang bukti berupa 1 Unti sepeda motor merk Honda Vario No Pol : K 4750 BW, 1 buah BPKB sepeda motor merk Honda Vario No Pol : K 4750 BW, 1 Lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario No Pol : K 4750 BW.

 

“Atas perbuatannya keempat tersangka saat ini diamankan di Rutan Polres Rembang beserta barang buktinya ,tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai dengan perbuatan masing-masing tersangka yang sudah tercantum dalam Undang-Undang yg ada“pungkas Kapolres Rembang.