Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Pelaku Curanmor berhasil di bekuk Unit Reskrim Polsek Kragan Polres Rembang di halaman rumah korban masuk wilayah Desa Kendalagung Rt 06 RW 03 Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang.
Sebelumnya korban Mustain 38 tahun melaporkan kalau dirinya telah kehilangan satu unit sepeda motor honda bead No.Pol. : K 4364 TM, warna putih tahun 2014 ke Polsek Kragan Polres Rembang, saat itu sepeda miliknya hilang parkir di halaman rumahnya setelah pulang kerja.
Atas laporan korban pada hari selasa, tanggal 18 September 2019 sekitar pukul 12.30 Wib, jajaran Unit Reskrim Polsek Kragan Polres Rembang langsung olah TKP dan meminta keterangan dari beberapa saksi di TKP, berdasarkan informasi yang sudah dikantongi identitas pelaku , Unit Reskrim Polsek Kragan yang di pimpin Aiptu Yudi langsung bergerak untuk menangkap kedua pelaku namun tidak memakan waktu begitu lama.
Berbekal informasi, pelaku yang sudah dikantongi namanya bernama Danang Saputro alamat Desa Sugian, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban kemudian dibekuk Kamis (19/9) tanpa perlawanan diwilayah Kecamatan Sarang berikut barang buktinya .
Beruntung ada saksi yang mengenali ciri-ciri pelaku yang tangan kanan tidak ada jarinya alias buntung dan satu-satunya sepada motor honda bead milik korban terlihat dibawa pelaku di sekitar Kecamatan Sarang, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Danang Saputro dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1(satu) unit Spm honda bead warna putih no.pol : K 4364 TM sesuai dengan milik korban. Selanjutnya tersangka dan BB di bawa ke Polsek Kragan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kragan Polres Rembang Iptu Setyanto ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan jajaranya mengamankan pelaku ranmor di wilayah hukumnya berdasarkan informasi dan laporan dari korban.
Motif pelaku melakukan pencurian tersebut pelaku berpura pura mengemis atau minta minta di kampung kemudian melihat sepeda motor dengan kunci yang masih nempel lalu pelaku mengambil spm tersebut tanpa seijin pemiliknya jelas Iptu Setiyanto.
Sementara pelaku yang sudah diamankan di rutan Polres Rembang siap-siap dijerat pasal 362 KUHP untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang telah melanggar hukum diwilayah Polsek Kragan Polres Rembang.