Lahan Bau Menyengat Dipolice Line, Polsek Sedan Beberkan Langkah Selanjutnya

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Pasca pemasangan garis polisi di lokasi lahan urukan Desa Karangasem, Kecamatan Sedan, pihak Polsek Sedan Polres Rembang hingga hari Sabtu  (28 September 2019) masih menunggu hasil kajian dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang. Hal itu untuk memastikan bahan urukan termasuk limbah berbahaya atau tidak.

Sebelumnya, lahan yang diuruk tersebut milik warga berinisial AN, sempat memicu keresahan warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas, karena menimbulkan bau menyengat tidak sedap. Warga kemudian melapor ke Polsek Sedan Polres Rembang  dan akhirnya lahan dipasangi police line.

Kapolsek Sedan Polres Rembang, Iptu Rohmat membenarkan saat anggotanya datang mengecek ke lokasi, tercium bau tidak sedap. Pihaknya sendiri belum bisa memastikan sumber polusi, dari urukan yang diperkirakan sudah habis 50 an truk tersebut. Namun dugaan sementara, bekas limbah batubara.

“Itu kan masyarakat resah dengan bau tidak sedap. Anggota kita perintahkan ke sana mengecek. Setelah itu, Polsek Sedan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup yang punya kompetensi terkait hal itu, “ bebernya.

Iptu Rohmat menambahkan untuk mengetahui kandungan tanah urukan, harus ditentukan oleh petugas ahli, melalui hasil penelitian laboratorium. Jika nantinya masuk kategori limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun, Polsek Sedan berencana melimpahkan persoalan tersebut kepada Sat Reskrim Polres Rembang.

“Kita police line, sambil menunggu hasil penyelidikan seperti apa. Jika positif merupakan limbah B3, ya kita tetap minta back up dari Sat Reskrim Polres Rembang. Perlu penanganan khusus kalau ini, “ tandasnya.