Kapolres Rembang Beberkan Kasus Lahgun Narkoba TO Ops Antik Candi 2019

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Sejumlah dua kasus dan satu non TO sekaligus diungkapkan Kapolres Rembang Polda Jawa Tengah AKBP Pungky Bhuana Santoso, Dua Kasus TO dan satu kasus Non TO itu, terkait penangkapan pemakai narkotika yang beraksi di wilayah Rembang , selama masa operasi Antik Candi 2019, yang berlangsung selama 20 hari dari tanggal 1 sampai denga 20 Agustus 2019, Senin  (26/08/2019).

Hal itu dikatakan Kapolres dalam kegiatan konferensi pers yang dimulai pukul 09.30 Wib, kepada sejumlah awak media Rembang. Ada tiga kasus narkoba dengan lima tersangka dan menyita sabu seberat 3 gram sabu.

Kelima tersangka yang ditangkap itu diantaranya bernama Khoirudin Als Goceng, Burhan Nur Hamid, Abd Hadi Als Dul ketiganya beralamat Ds. Bogorejo Rt 2 Rw 2 Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang. Dengan menyita barang bukti 1 Paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip warna bening dan dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Gudang garam Ineternasional warna merah,1 lembar slip setoran BRI Link ARta Cell Ds. Gandirejo Rt 1 Rw 2 Kabupaten Rembang,2 buah Handphone Merk Xiaomi warna putih dan grey,1 Jaket warna hitam dan  1 Spm Honda Vario hitam No Pol K-6154-UM. Tersangka  Hadi Susanto berlamat di Desa.Jurang Rt 5 Rw 5 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus dengan menyita barang bukti 1 Paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dimasukan kedalam bungkus rokok dunhill. Tersangka Muhamamad Zainuddin Als Zainberalamat Ds.Purwogondo Rt 5 Rw 1 Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara dengan menyita barang bukti 1 Paket Narkotika jenis sabu dibungkus palstik klip warna bening dilinting dan di isolatip warna hitam.

“ Dua kasus berhasil kita amankan dan memenuhi target operasi (TO) operasi antik candi 2019 oleh jajaran Polda Jawa Tengah dan satu kasus non (TO) operasi antik candi 2019,“ papar Kapolres yang hari ini didampingi Kasat Narkoba Iptu H M Edi Sismanto.

Dari pengakuan para tersangka ini, masing masing mengungkapkan alasan mereka terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.

Penggunaaan Sabu-sabu ini berdasarkan keterangan dari tersangka masih digunakan sendiri, dan bukan merupakan pengedar, ungkap Kapolres.

Jaringan Narkotika sangat tertutup dan sistemnya terputus sehingga antara penjual dan pembeli tidak ada komunikasi secara langsung.

Rata  – rata tersangka ini merupakan wiraswasta dan tidak memiliki pekerjaan yang tetap, dan harga dari 1 gram sabu berkisar Rp.1.400.000,-.