Begini Cara Polres Rembang Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Kepolisian Resor Rembang menggiatkan penyuluhan ke masyarakat guna mencegah kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah itu.

“Penyuluhan dengan pola tatap muka dengan warga maupun kelompok masyarakat sudah sering kami lakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan,” kata Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso.

Selain pola tatap muka, kata dia, upaya meningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan juga dilakukan dengan pola pemasangan berbagai jenis alat peraga sosialisasi seperti yang dilakukan di Polsek Bulu Polres Rembang pada hari ini, Kamis (22/8)

“Spanduk, kami pasang di sejumlah lokasi strategis agar mudah dibaca dan dipahami masyarakat,” katanya.

Seluruh Polsek yang ada wilayah hutan dikerahkan untuk membantu sosialisasi sebagai upaya antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah itu.

Menurut dia, para personel secara berkala memasang media sosialisasi berupa imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Rembang.

“Sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul warga kami pasang alat sosialisasi, antara lain pasar, toko, kios dan warung kopi,” katanya.

Dia menilai pemasangan Spanduk dinilai efektif dan efisien karena tempat tersebut sering didatangi warga dengan harapan masyarakat yang datang ke tempat tersebut bisa membaca dan mengetahui imbauan tersebut.

Selain alat peraga dan pola tatap muka, personel Polsek jajaran juga melakukan patroli rutin hingga pelosok desa sekaligus memberikan pemahaman bahaya dan sanksi hukum yang akan menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Menurut dia, karhutla akan mengganggu kesehatan masyarakat, mencemari lingkungan dan menjadi awal terjadi kabut asap.

Pelaku pembakaran hutan atau lahan diancam pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 10 tahun ditambah denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.