Tim Satgas Bansos Polres Rembang Gelar Sosialisasi Pendistribusian Bantuan Warga Miskin

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres RembangTim Satuan Tugas Bantuan Sosial Polres Rembang mengingatkan adanya ancaman pidana penjara, jika warga memalsukan data kemiskinan supaya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Bripka Muji Sutrisna, anggota Satbinmas Polres Rembang yang tergabung dalam Satgas Bantuan Sosial mengatakan proses hukum merupakan langkah terakhir, apabila sudah diperingatkan berulang kali masih membandel. Kalau sudah masuk ranah hukum, menurutnya kepala desa tetap akan sulit melindungi atau bahkan membebaskan warga.

“Saya masih cinta dengan warga. Jangan sampai hanya bersikukuh biar dapat bantuan, kemudian harus berurusan dengan hukum. Apalagi ini bukan pidana umum, kategorinya pidana khusus. Yang menangani unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), “ ujarnya.

Jika mengacu pada regulasi Undang-Undang No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin disebutkan bahwa masyarakat yang memalsukan data kemiskinan terancam pidana hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 50 Juta.

Bripka Muji Sutrisna menambahkan saat melakukan kunjungan ke desa-desa, masih cukup banyak warga mampu yang menerima bantuan sosial dari pemerintah. Ia mencontohkan ada warga mempunyai ternak sapi 3 ekor maupun sepeda motor 3 unit, masih menerima dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Ada yang punya anak 3, masing-masing punya 3 motor, seperti itu ya nggak mau mundur dari PKH. Alasannya motor kreditan. Ada pula yang punya mobil Elf 2 unit, juga belum mau mundur. Masyaallah, ampun ngoten lah (Jangan begitu lah-Red), “ kata Muji.

Di Kabupaten Rembang per bulan Juni 2019, ada sekira 1.800 an penerima PKH yang mengundurkan diri. Sedangkan total penerima se Kabupaten Rembang mencapai 34 ribu lebih keluarga.