Sat Reskrim Polres Rembang Ungkap Perjudian Jenis Togel Di Pancur

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Rembang berhasil mengungkap kasus judi togel di warung kopi belik kembar turut Desa Sidowayah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Rabu (17/07/2019) pukul 14.00 WIB.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengungkapkan bahwa dari ungkap kasus itu, Polisi mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti berupa satu buah Hp merk Nokia warna hitam yang terdapat sms tembakan nomor togel, uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Sebuah Bolpoint.

Kronologis ungkap kasus, lanjutnya, “Telah diperoleh informasi adanya kegiatan perjudian jenis togel sebagaimana tersebut di atas, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Lidik terhadap sasaran, dan didapati benar bahwa sasaran tersebut telah melakukan permainan judi jenis togel ”.

Atas Perbuatannya tersangka dikenakan pasal 303 KUH Pidana dan saat ini diamankan di Rumah tahanan Mapolres Rembang untuk diproses lebih lanjut.