Sat Lantas Polres Rembang Gencarkan Sosialisasi Penghapusan Regident

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Sat Lantas Polres Rembang semakin menggencarkan sosialisasi penghapusan Regristasi dan Identifikasi ( Regident ) kendaraan bermotor yang tidak diregristasikan 2 tahun setelah masa berlaku 5 tahun habis.

Satlantas menegaskan aturan penghapusan Regident kendaraan tidak teregristasi 2 tahun akan dimulai 2019. Tahun ini adalah masa terahkir sosialisasi kepada masyarakat sebelum regulasi tersebut diterapkan kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polres Rembang melalui Kanit Regident Iptu  M Sulkan menyatakan penghapusan Regident kendaraan bermotor setelah tidak teregristasi 2 tahun sudah sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2002 perkab Nomor 5 tahun 2012.

Menurut Sulkan sosialisasi terkait regulasi tersebut sudah dilakukan sejak setahun lalu. Intensifikasi sosialisasi dilakukan pada tahun ini sampai aturan benar – benar diterapkan kepada masyarakat.

Sesuai dengan regulasi UU No 22 tahun 2002 dan perkab nomor 05 tahun 2012 kendaraan tidak diregristrasi 2 tahun setelah masa 5 tahun habis bias dihapuskan. Aturan ini akan diberlakukan pada tahun ini, terangya.

Ia menyebutkan sosialisasi aturan tersebut dilakukan melalui berbagai hal, melalui pemasangan banner hingga melalui samsat dan jasa raharja Rembang kepada masyarakat. Harapannya sebelum aturan diberlakukan masyarakat luas sudah mengetahuinya.

Kami imbau kepada warga yang memiliki kendaraan telat pajak, segera dibayarkan. Terkait dengan waktu pasti pelaksanaannya kami masih menunggu petunjuk dari atas, tetapi dipastikan mulai tahun ini, tandasnya.