Pencuri Gasak Motor Lengkap Dengan STNK & BPKB, Akhirnya Ditangkap

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Kasus pembobolan rumah di Desa Sulang, Kecamatan Sulang, akhirnya terbongkar. Polisi membekuk seorang tersangka pelaku, hari Jum’at (31 Mei 2019).

Pada awalnya, pencurian terjadi di rumah Miratin (60 tahun) di kawasan RT 01 RW 03 Desa Sulang. Saat itu, hari Jum’at (24/05), Miratin bersama anaknya pergi ke Semarang. Situasi TKP sepi, karena kos-kosan satu lingkup dengan rumah, para penghuninya kebetulan pulang ke kampung halaman.

Hari Minggu (26/05) sekira pukul 20.00 Wib, Miratin baru pulang ke rumahnya. Ia kaget, lantaran mendapati sepeda motor Honda Scoopy K 6685 FW yang terparkir di dalam garasi telah hilang. STNK motor di dalam dompet kunci diletakkan di meja ruang tamu dan BPKB di laci dalam kamar, juga tidak ada. Uang di dalam kamar senilai Rp 400 an ribu turut amblas. Korban menderita total kerugian sekira Rp 20 Juta.

Sadar rumahnya telah dibobol pencuri, korban melapor ke Polsek Sulang, hari Senin (27/05). Aparat Polsek Sulang berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Rembang, untuk melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya bisa mendeteksi tersangka pelaku yang diduga terlibat, yakni seorang pria berinisial MS (54 tahun), warga Desa Punjulharjo, Rembang. MS ditangkap aparat kepolisian, di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Tireman, Rembang, Jum’at sore tadi.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menuturkan tersangka pelaku diserahkan kepada Polsek Sulang, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami amankan dari SPBU Tireman, tersangka nggak melawan. Yang bersangkutan belum sempat menjual motor tersebut, “ ujarnya.

Bambang menimpali barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 1 Honda Scoopy warna merah dob, lengkap dengan STNK dan BPKB kendaraan.