Dua Orang Nelayan Rembang Ditahan, Polisi Amankan Barang Bukti Uang Jutaan

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go,id, Polres Rembang – Arena judi dadu di Kawasan Karanggeneng, Kelurahan Tanjungsari, Rembang, digrebek aparat Polres Rembang, Senin sore (24/01).

Dua orang tersangka diamankan polisi, masing-masing berinisial NR (60 tahun dan HW (39 tahun), keduanya warga Karanggeneng Kelurahan Tanjungsari, sehari-hari berprofesi sebagai nelayan. Sedangkan tersangka lain kabur, ketika mengetahui polisi datang.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menuturkan semula pihaknya menerima laporan dari masyarakat, terkait praktek judi dadu yang memancing keresahan. Polisi kemudian turun ke lokasi menyelidiki dan menindaklanjuti dengan penggrebekan.

“Dari tempat kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bathok kelapa, 1 buah alas mata dadu, 3 buah mata dadu, 1 bleberan dadu dan uang tunai sebanyak Rp 1.140.000, “ ujarnya.

AKP Bambang Sugito menimpali kedua tersangka warga Karanggeneng, Tanjungsari selanjutnya diamankan ke Mapolres Rembang. Dari hasil pemeriksaan, memenuhi unsur-unsur untuk dilakukan penahanan.

Bambang mengimbau kepada semua pihak bersama-sama memerangi penyakit masyarakat. Salah satunya dengan cara melapor polisi, jika menjumpai praktek perjudian. Kalau judi semakin merajalela, dikhawatirkan rawan memicu dampak sosial.