Tanggapi Isu People Power, MUI Rembang Imbau Masyarakat Taat Hukum

Tribratanews.rembang.jateng.polri, Polres Rembang  – Terkiat adanya isu people power seusai hasil rekapitulasi tingkat nasional di KPU Pusat 22 Mei 2019 mendatang, pihak Majlis Ulama Indonesia (MUI) Rembang angkat bicara.

Mengingat aksi yang melibatkan massa tersebut masyarakat arus bawah diharapkan taat hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga nantinya tidak terjadi gejolak di kalangan masyarakat luas.

Saat ditemui media, Ketua MUI Rembang Munif Muslich mengutarakan bahwa people power ialah gerakan massa untuk melakukan sesuatu dan demi meraih suatu keinginan tertentu.

“Menurut saya people powet itukan gerakan masyarakat untuk menuju sesuatu (tujuan tertentu). Namun itu juga berkiatan dengan hasil pemilu,”beber dia.

Ia menilai, saat ini pelaksaaan pemilu tahun 2019 ini sudah berjalan sesuai aturan yang ada. Baik mulai dari persiapan dan pelaksanaannya sendiri.

“Sebenarnya aturan (pemilu) itu sudah lengkap sekali. Mulai dari pra pemilu, pelaksaaan, dan hasil (pemilu) diatur sedemikan rapi dan lengkap. Sehingga kita tinggal menunggu hasilnya saja,”ajak dia.

Tak sampai di situ saja, ia juga mengimbau kepada masyarakat supaya bisa selalu mematuhi aturan dan hukum yang berlaku.

“Kita negara hukum, artinya segala sesuatunya diatur secara hukum. Dan apalagi sudah dibekukan (hukum). Apapun hasilnya kita terima dengan legowo memang itu diporses sesuai aturan yang ada,”imbaunya.

Kemudian pihaknya juga menjabarkan jika masyarakat tidak hukum tentunya akan bisa menimbulkan gesekan. Sehingga ketaatan hukum memang selalu dikedepankan.

“Kepada masyarakat, apa kata hukum kita taati saja. Jika tak taat hukum maka akan menimbulkan chaos (kekacauan). Intinya negara kita negara hukum,”tandasnya.

Menurutnya, pemerintah di dalam ajaran agama memang harus ditaati. Mengingat pemerintah merupakan pembuat konsep aturan atau undang-undang. Di mana aturan itu juga disahkan oleh DPR yang memang selaku perwakilan masyarakat.

“Dari segi agama kita juga harus taat. Sebagaimana dalam salah satu ayat yang berbunyi Ati’ullaha wa ati’ur rasula wa ulil amri minkum (Taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya) dan ulil amri di antara kamu). Apalagi undang – undang dibuat rakyat. Hanysa saja konsep aturan itu dari pemerintah. Namun pihak pemerintah menyerahkan kepada rakyat melalui perwakilan (DPR). Sehingga digodok oleh rakat melalui DPR. Jadi konsep dari pemerintah tidak disahkan sendiri namun bersama DPR (perwakilan rakyat),”pungkasnya.