Setelah AK, Sat Reskrim Polres Rembang Bidik Tersangka Berikutnya

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id,Polres Rembang – Penyidik Sat Reskrim Polres Rembang mendeteksi tersangka pelaku lain dalam jaringan kasus peredaran uang palsu (Upal). Pelaku merupakan “atasan” dari tersangka pelaku berinisial AK (52 tahun), warga Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara yang sudah tertangkap lebih dulu di Kecamatan Gunem, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito, Selasa siang (30 April 2019) menjelaskan pihaknya melakukan pendalaman, mengenai jaringan rekan tersangka. Salah satunya diduga berasal dari Yogyakarta. Mengenai dari mana asal-usul pembuat uang palsu, penyidik belum mengetahui.
Kita korek jaringannya dulu, sedangkan siapa pembuatnya belum terungkap, kata Bambang.

Ia menambahkan berdasarkan penjelasan petugas Bank Indonesia selaku saksi ahli, uang yang dibawa AK memang palsu. Hal itu juga dikuatkan dengan hasil laboratorium forensik. Mengenai tingkat peredaran di Kabupaten Rembang, menurutnya kemungkinan ada, tapi polisi sendiri belum menemukan.

Saksi ahli menyatakan memang uang palsu. Kasus yang menjerat AK ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, imbuhnya.

Bambang mengimbau masyarakat selalu mewaspadai peredaran uang palsu. Apabila transaksi dalam jumlah besar, bisa saja memilih melalui transfer bank, agar lebih aman.

Sebelumnya, AK ditangkap di dekat Mapolsek Gunem, Selasa (19/03/2019) lalu. Ia dikejar oleh polisi dari daerah Jatirogo, Jawa Timur. AK baru tertangkap, setelah motornya ditabrak polisi. Barang bukti yang diamankan 101 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, atau totalnya sekira Rp 10 Jutaan.