Jelang Puasa Ramadhan Resnarkoba Polres Rembang Gencarkan Razia Miras

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id,Polres Rembang – Sat Resnarkoba Polres Rembang Polda Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan operasi rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran minuman keras (miras) yang merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Rembang, Kamis (2/5/2019) dimulai pukul 20 00 wib sampai dengan pukul 23.30 wib.

Giat Operasi miras ini dipimpin oleh Kaurbin Ops Sat Resnarkoba Polres Rembang Iptu Sunarto bersama 5 anggota.

Kapolres Rembang Polda Jateng AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Edi Sismanto menyampaikan, operasi miras ini gelar sebagai giat operasi atisipasi penyalah gunaan narkoba sekaligus Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) jelang Ramadhan.

Giat operasi miras tadi malam petugas dari Satresnarkoba Polres Rembang menyasar empat toko kelontong dan warung kopi yang berada diwilayah Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.

Adapun Toko dan Cafe yang menjadi sasaran adalah warung Naura turut tanah jalan raya pantura Lasem petugas mrngamankan barang bukti 1 botol miras anggur kolesom isi 620ml kadar 17 ,5 % , 4 botol miras anggur merah isi 620ml kadar 14.5 % dan 5 botol miras merk killin isi 620 ml kadar 19,5 %.

Di toko handoko Desa gedung mulyo rt 03 rw 01 Kecamatan Lasem , petugas mengamankan barang bukti 3 botol miras anggur merah kolesom isi 620ml kadar 17.5% dan 7 botol miras anggur merah isi 620ml kadar 14.5 %. Di cafe jelita turut tanah jalan pantura rembang lasem petugas mengamankan barang bukti 5 botol miras jenis vodka isi 350ml kadar alkohol 40% dan 5 botol beer isi 620ml.

Di warung kholifah turut tanah Desa sumber girang Lasem , petugas mengamankan 2 botol miras merk ice land isi 250ml kadanr 60 % ,2 botol anggur merah isi 620ml kadar 14.7 % dan 10 ( sepuluh) botol miras jenis Vodka .

Jadi jumlah barang bukti miras yang disita dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) jelang Ramadhan sejumlah 106 botol miras berbagai merek, jelas Iptu Edi .

Setelah melaksanakan operasi 106 botol miras hasil operasi diamankan,serta dibuatkan berita acarapenyitaan barang bukti .

Kepada pemilik toko maupun café karaoke dibuatkan surat pernyataan oleh petugas kemudian petugas juga memberikan himbauan kepada pemilik cafe karaoke untuk tidak lagi menyimpan maupun menjual miras untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan akibat pengaruh miras tersebut, ujar Iptu Edi.