Belum Genap Setahun, Polres Rembang Ungkap 30 Kasus Narkoba

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Kasus narkoba di Kabupaten Rembang mengalami peningkatan selama lima bulan ini. Jika sebelumnya hanya lintasan, saat ini masyarakat Rembang sudah mulai memesan barang haram tersebut. Tak tanggung-tanggung belum genap setahun sudah ada 30 kasus yang telah ditangani.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Rembang, AKBP Pungky Buana Santoso dalam jumpa pers kepada awak media Rabu (29/5) kemarin. Pasalnya data kasus narkoba yang tercatat di Polres setempat mencapai 30-an kasus. Ia meminta masyarakat untuk mewaspadai. Termasuk media diminta sosialisasikan maksimal tentang bahaya narkoba.

”Upaya pencegahan tidak harus melulu petugas. Namun juga masyarakat, ketika terjadi penolakan massal akhirnya penyebaran tereliminasi atau berkurang,” ungkapnya kemarin.

Kapolres Rembang menyatakan saat ini ada tiga kasus, lima orang tersangka narkoba.  Empat orang sebagai pengedar/penjual. Lalu satu kasus sebagai pengguna. Namun dari empat tersangka positif pengguna.

Empat orang sudah diproses. Perkembanganya sudah tahap surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Saat ini sudah dikoordinasikan pihak kejaksaan dalam rangka penyidikan.

”Barang bukti narkoba beberapa bungkus yang diamankan. Diantaranya sabu kurang lebih seperempat gram, lalu alat hisab sabu dan penyimpanan (modif sendiri). Termasuk alat komunikasi. Mudah-mudahan bisa mengarah kepada para pelaku diatasnya lagi,” targetnya.

Terpisah Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan kasus narkoba dan miras menjadi perhatian dan keresahan. Karena mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Makanya Hafidz apresiasi kinerja Polri selalu melakukan operasi rutin.

”Saya apresiasi kinerja Polri operasi rutin tidak sekadar jelang Lebaran. Namun dikembangkan sampai peredaran narkoba dapat tertangani dan terdeteksi,” ungkapnya.