Asik Judi Kyu-Kyu, Dua Pelaku Diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Rembang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Dua orang warga Desa Sumberejo Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang saat asik main judi kyu-kyu, pada Sabtu ( 4/5/2019).

Dua orang tersebut diketahui bernama KS dan HM. Mereka diamankan polisi dibelakan rumah Sondong turut tanah Desa Sumberejo Kecamatan Pamotan.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengatakan penggerebegan bermula saat anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang mendapatkan informasi dari warga. Kemudian Aiptu Sukardi bersama anggota melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan telah terjadi perjudian, anggota tim opsnal langsung menggerebeg tempat kejadian pekara (TKP), dan mengamankan para pelaku judi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti  diamankan di Polres Rembang guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 set kartu domino dan uang Rp 720 000,- .

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, ucap AKP Bambang.