14 Hari Operasi, Satlantas Polres Rembang Tindak Ribuan Pelanggar

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Selama empat belas hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2019, yakni sejak tanggal 29 April hingga 12 Mei 2019, Satlantas Polres Rembang telah menindak ribuan pelanggar lalu lintas.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso  melalui Kasatlantas Polres Rembang AKP Roy Irawan  saat dikonfirmasi mengungkapkan, dalam kurun waktu tersebut ada  ribuan pelanggar lalu lalu lintas yang berhasil ditindak oleh petugas. Dari jumlah tersebut 1.819  merupakan pelanggaran ringan sehingga hanya dilakuka teguran.

Yang terpaksa kami berikan penindakan berupa tilangan ada 1 034  pelanggar, dan yang hanya ditegur ada 1.819 pelanggar, paparnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/05).

Lebih jauh dirinya mengungkapkan, selama pelaksanaan operasi juga telah terjadi 8 kejadian laka lantas, dengan jumlah korban meninggal dunia  tidak ada, 12 orang mengalami luka ringan  dan luka berat 1 orang. Sedangkan kerugian materi mencapai Rp 32 600 000,-.

“Jika dibanding dengan tahun lalu jumlah tilangan 1 034 pelanggar, angka tersebut meningkat ( naik 188 % ), dimana pada tahun 2018 dalam pelaksanaan operasi yang sama terdapat 358 pengendara yang melanggar. Adapun jumlah laka lantas mengalami penurunan dari  14  kejadian menjadi 8 kejadian,” papar Kasatlantas.

“Dengan peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas ini selain disebabkan ada peningkatan jumlah kendaraan. Bisa jadi kesadaran masyarakat akan tertib lalu lintas menurun,” katanya.

Untuk itu pihaknya akan terus melakukan upaya penyadaran dengan kegiatan Dikmas lantas, antara lain, sosialisasi melalui media elektronik radio, pembinaan terhadap pelajar, tukang ojek, sekolah-sekolah, pembagian stiker keselamatan, selain itu pemasangan spanduk, giat polisi sahabat anak serta kampanye keselamatan berlalu lintas.

“Tujuannya, agar kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas meningkat. Selama pelaksanaan operasi, pelanggaran didominasi karyawan/swasta. Di bawahnya, pengendara di bawah umur (pelajar),” pungkas Kasat Lantas.