Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Seorang wanita berinisial DS diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Rembang, Jawa Tengah karena kedapatan membawa barang haram jenis sabu didalam KBM Blind Van Grand Max warna putih Nomor Polisi K 1679 IL .
DS, 26 tahun merupakan warga Desa Pendosawalan RT 017/RW 006 Kecamatan Kaliyamatan Jepara merupakan DPO ( Daftar Pencarian Orang )Satresnarkoba Polres Rembang karena terlibat perkara penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu yang sempat kabur saat kejadian, dengan nomor DPO/3/I/2019, tanggal 22 Januari 2019.
Kasatresnarkoba Polres Rembang Iptu M Edi Sismanto mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat saat DS berada di Desa Pancur Kecamatan Mayong Jepara petugas mengamankan DS, Kamis (11/4/2019).
Lanjut Iptu M Edi Sismanto, petugas mengamankan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna unggu,1 (satu) unit kbm grand max warna putih no pol K 1679 I L, 1 (satu) buah kunci kontak. 1 ( satu) buah HP merk VIVO warna Merah.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan, dan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,pungkasnya.