Terekam CCTV Saat Mencuri Dikonter, Pelaku Diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Rembang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id,  Polres Rembang – Berakhir sudah aksi kejahatan  Jhoni  Susanto, 27 tahunh, laki laki laki asal Desa  Pasedan RT 02  RW 07 Kecamatan  Bulu Kabupaten Rembang

Dia ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang  setelah menguras  handphone (hp) di salah satu konter HP  Tjang  Jaya  Cell  turut tanah Dukuh Kedungdoro Kelurahan Leteh  Rembang .  Yang diketahuai pemilik konter  pada hari Sabtu, tanggal 29 Desember 2018, sekira pukul 08.00 WIB yang lalu.

Nahasnya, aksi kejahatan  yang dilakukan oleh pelaku  itu terekam kamera CCTV.

Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku masuk ke konter HP setelah masuk  dengan merusak atap kounter dan dengan menggunakan selendang pelaku mengambil barang barang yang ada di counter kemudian pelaku keluar melalui jalan yang sama pelaku berhasil menguras  hand phone kartu perdana paketan dan berbagai operator dan laptop  yang ada di dalam kounter.

Setelah aksi pelaku  terekam CCTV, tim Resmob Satreskrim Polres Rembang  kemudian memburu pelaku. Berbekal hasil rekaman kamera pengintai dan keterangan sejumlah warga, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Desa Pasedan Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang. Sabtu ( 30/3/2019).

Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya telah  mencuri di konter HP konter HP  Tjang  Jaya  Cell.

Kasatreskrim Polres Rembang, Polda Jateng AKP Bambang Sugito , Selasa (2/4/2019 ) mengatakan, aksi tersangka selalu dilakukan pada dini hari menjelang subuh saat warga terlelap tidur. Tersangka selalu naik dari atas genting dan menyelinap masuk melalui atap dengan cara menjebol dan dengan menggunakan selendang setelah itu pelaku mengambil barang barang yang ada di counter kemudian pelaku keluar melalui jalan yang sama, jelas Kasat Reskrim.

Dari penangkapan pelaku,  Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang  berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti  HP berbagai merk  yang belum sempat terjual. Akibat perbuatannya, tersangka  saat ini diamankan di Rutan Polres Rembag terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, katanya.