Dua Bulan Ada Enam Kasus KDRT Ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Rembang

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Dalam durasi dua bulan, Satreskrim Polres Rembang menangani sedikitnya enam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Rembang. Jumlah tersebut termasuk dalam 23 kasus yang ditangani Polres Rembang.

Kapolres Rembang ,Polda Jateng, AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui  Kasatreskrim Polres Rembang Bambang Sugito mengungkapkan, dari 23 kasus yang ditangani ada 13 yang telah selesai. Atau presentasinya sudah di atas 50 persen.

Sisa-sisa perkara yang disidik, masih dalam proses. Nanti, dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari, semuanya sudah ada perkembangan.

Khusus untuk kasus KDRT, ada  enam kasus selama dua bulan termasuk tinggi. Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat untuk ikut menjaga keluarganya masing-masing, agar terhindar dari KDRT,  kata dia .

Lebih lanjut,  AKP Bambang Sugito menambahkan, untuk  bulan Maret pihaknya belum bisa memaparkan laporan. Hanya, jumlah itu belum termasuk kasus pelecehan seksusal yang terjadi di Kecamatan Lasem yang dilakukan oleh guru SD saat ini masih dalam proses  penyidikan, jelas AKP Bambang.