Satlantas Polres Rembang  Beri Penyuluhan Tertib Berlalulintas di SMP 5

Tribratanews.rembang.jateng.polri.id, Polres Rembang –  Pendidikan keselamatan berlalulintas tak henti-hentinya digaungkan Polantas di Indonesia. Hal tersebut dilakukan guna mengingatkan dan menanamkan budaya keselamatan berlalulintas masyarakat Indonesia. Sehingga, tidak hanya angka kemacetan dan kecelakaan yang dapat ditekan, namun juga mampu menumbuhkan budaya disiplin dalam berlalu lintas.

Satlantas Polres Rembang melakukan sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berlalulintas kepada ratusan pelajar SMPN 5 Rembang dalam rangka  kegiatan Milenial Road Safety Festifal dan pencanangan hari keselamatan lalu lintas pada tanggal 31 Maret 2019 mendatang.

Kasat Lantas Polres Rembang, Polda Jateng, AKP Roy Irawan melalui Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Rembang Aiptu Hartono, mengatakan, Sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berlalulintas di kalangan pelajar ini merupakan upaya dalam memberikan pemahan tentang menanamkan kesadaran pentingnya mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Sosialisasi ke kalangan pelajar ini menjadi bagian da¬lam pemahaman tentang lalu lintas . Menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara sejak dini secara otomatis akan menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas, ujar Aiptu Hartono, Kamis (28/3/2019).

Rata-rata pelajar SMP masuk dalam usia rawan resiko kecelakaan lalu lintas . Untuk itu, pembekalan mengenai kedisiplinan pun diberikan agar meningkatkan kesadaran para pelajar terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Usia 17-35 tahun merupakan kaum milinial  apalagi usia dibawahnya adalah usia rentan resiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami juga memberikan pembekalan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesasadaran penting¬nya keselamatan berlalu lintas kepada kalangan pelajar di kota Rembang ini, jelasnya.

Peran sekolah dan orangtua sangat dibutuhkan dengan membuat peraturan yang melarang siswanya membawa kendaraan bermotor ke sekolah sebelum memiliki SIM. Para orangtua hendaknya mengawasi anaknya agar tidak mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan raya sebelum berusia 17 tahun dan membuat SIM.