Maling di Perumahan Griya Utama Permai Rembang Diamankan Polisi

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id,  Polres Rembang – Sebuah rumah yang berada di kompleks perumahan Griya Utama Permai, blok G21, Desa Tireman Kecamatan kota Rembang dilaporkan telah dijarah oleh maling, pada Selasa (19/3/19) dini hari.

Korban yakni pemilik rumah, adalah Viki Intan Safitri yang merupakan pekerja swasta.

Tak berselang lama dari kejadian tersebut, tim Satreskrim Polres Rembang berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku diketahui bernama Arif Winarko (33) warga Desa Gedangan Kecamatan kota Rembang. Ia ditangkap ketika berada di warung kopi tak jauh dari rumahnya, pada Selasa (19/3/19) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Rembang, Polda Jateng,  AKP Kurniawan Daeli menjelaskan, ada sebanyak 22 jenis barang bukti yang diamankan oleh petugas dalam penangkapan terhadap pelaku. Kini pelaku telah digelandang ke Mapolres Rembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan mulai dari uang tunai senilai Rp 1 juta, televisi, sejumlah emas-emasan milik korban beserta surat-suratnya, sepeda motor Honda Vario, dan dua buah HP,  jelas Kurniawan.

Kurniawan menyebut, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas insiden tersebut.

Pihaknya pun belum bisa memastikan, apakah pelaku melakukan aksi sendirian atau berkelompok secara profesional.