Kasat Lantas Polres Rembang Beberkan, Tarif Pemohon SIM A Dan C

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Pihak Satuan Lalu Lintas Polres Rembang mempersilahkan masyarakat untuk mencoba berlatih ujian praktek, demi mendapatkan SIM. Meski di luar jam kerja, warga bisa memanfaatkan sepeda motor ujian praktek di depan Makolantas.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rembang,Polda Jateng, AKP Roy Irawan, Jum ‘at (1/3/2019)  menuturkan pihaknya membuka diri, jika ada warga datang ingin latihan ujian praktek, menjajal jalur berkelok – kelok yang telah disediakan. Sedangkan ujian teori, sebenarnya warga juga bisa membuka google. Terdapat soal – soal ujian SIM hingga 5 ribu lebih yang bisa dipelajari. Menyangkut pelayanan pembuatan SIM, menurut Roy dibuka antara Senin – Kamis sampai pukul 13.00 Wib, kalau hari Jum’at dan Sabtu sampai pukul 11.00 Wib.

Kalau melihat prosesnya, saya rasa nggak sulit ya. Pertama ngurus surat keterangan sehat dari dokter Polri. Kalau sudah, menuju Satlantas untuk ujian teori sama ujian praktek. Misalnya kok belum bisa, silahkan nyoba motor untuk ujian praktek. Di luar jam kerja, kami persilahkan, monggo boleh,  bebernya.

Roy menambahkan apabila pemohon lulus ujian teori, bisa langsung membayar biaya pembuatan SIM ke Bank BRI. Sesuai ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon SIM C dikenakan tarif Rp 80 ribu, sementara untuk SIM A Rp 100 ribu

Sesuai aturan, tarif SIM itu masuknya PNBP. Di situ sudah secara jelas memperinci tarifnya. Pemohon bayar sendiri,  tandasnya.

Rata – rata pemohon SIM di Satlantas Polres Rembang, per hari mencapai 20 – 30 orang. Jika dibandingkan dengan daerah lain, seperti Kabupaten Blora dan Pati, Rembang tergolong masih kalah jumlah.