Curi Motor ,Dua Remaja Diamankan Sat Reskrim Polres Rembang Dari Lokasi Berbeda

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang –Kasus pencurian sepeda motor Honda Supra 125 di pinggir Jl. Dr. Sutomo Kelurahan Kutoharjo Rembang dibongkar aparat Polres Rembang. Dua orang remaja yang terlibat ditangkap.

Motor yang menjadi sasaran pencurian milik Munarsito (29 tahun), warga Dusun Karanggeneng, Desa Sumurejo Kecamatan Gunungpati, Semarang. Munarsito menceritakan pada hari Selasa (12/03) datang ke rumah Rofiq, dengan tujuan mengambil giro tagihan. Sampai di lokasi sekira pukul 15.00 Wib, sepeda motornya diparkir di atas trotoar, luar pagar rumah. Munarsito selanjutnya mengobrol dengan Rofiq di dalam rumah. Selang setengah jam kemudian, saat akan pulang, ternyata motor sudah hilang. Ia bertanya kesana kemari kepada warga sekitar, ternyata tidak ada yang tahu. Sadar motornya sudah digasak pencuri, baru kemudian melapor ke Polres Rembang.

Saya waktu itu nanya sama penjual tahu walik di depan rumah pak Rofiq, bilangnya nggak tahu. Saya tanya sama pak Rofiq, apakah di sekitar sini ada parkiran umum. Siapa tahu motor saya ditertibkan, dan dipindah ke parkiran umum. Pak Rofiq juga menyampaikan nggak ada. Sadar motor saya dicuri, habis itu ya laporan ke polisi,  tutur Munarsito.

Pasca pencurian, Munarsito menyebarkan kejadian yang dialami melalui facebook. Ia lega, setelah menerima kabar dari pihak kepolisian, motor Honda Supra 125 seharga Rp 19 jutaan miliknya sudah ditemukan, sekaligus tertangkap tersangka pelakunya. Namun Munarsito belum mengetahui secara pasti kronologis terungkapnya kasus tersebut, karena polisi sebatas menyampaikan menerima informasi dari masyarakat. Ketika datang mengecek barang bukti ke Mapolres, diketahui kunci kontak motor tidak rusak. Kemungkinan besar, dirinya lupa mengunci stang kendaraan, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan.

Saya ingat betul ciri – ciri motor saya, ada pecah lubang dekat speedometer. Waktu saya cek ke Mapolres Rembang memang benar, itu motor saya. Cuman saya belum tahu, kenapa pak polisi bisa secepat itu mengungkap kasus Curanmor tersebut,  ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, Polda Jateng, AKP Kurniawan Daeli , Minggu ( 17 Maret 2019 ) menjelaskan pihaknya mengamankan 2 orang tersangka, masing – masing berinisial NAZ (21 tahun) warga Kabupaten Lampung Utara dan AH (19 tahun) warga Dusun Jeruk Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori. NAZ dibekuk di depan Indomaret Alun – Alun Rembang, Rabu (13/03), sedangkan AH ditangkap di jalan raya Desa Kedungrejo, Rembang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka ditahan  dirutan Polres Rembang, kata AKP Kurniawan Daeli.