Sat Resnarkoba Polres Rembang Ringkus Tukang Bangunan Karena Bawa Sabu

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polda Jateng – Rembang-Seorang tukang bangunan diketahui bernama Muhamad Agung (25) warga Desa Tritis Kecamatan Nalumsari, Jepara, diringkus tim Satres narkoba Polres Rembang Polda Jateng. Ia kedapatan membawa dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Rembang Polda Jateng AKP Bambang Sugito ( 10/1) menyebutkan, pelaku dibekuk saat berada di depan salah satu swalayan yang berada di Desa Ngotet Kecamatan kota Rembang. Dari tangan pelaku, petugas mendapati sabu seberat 0,25 gram.

Ia menjelaskan, pelaku menyimpan paket sabu tersebut dalam sebuah plastik klip bening yang digulung dan disolasi, kemudian ditaruh di dalam tas.

Barang bukti itu berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram yang dibungkus plastik klip warna bening. Di mana bungkusan itu digulung dan disolasi serta dimasukkan di dalam tas. Kemudian ada uang Rp 50 ribu, satu bungkus rokok dunhil warna hitam, dan satu buah tas warna coklat, jelasnya.

Bambang menceritakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari aduan masyarakat setempat yang curiga atas gerak – gerik pelaku. Warga makin curiga lantaran pelaku tak pernah terlihat di lokasi setempat sebelumnya.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai seseorang yang berada di sekitar Alfamart. Di situ terdapat seorang tak dikenal yang mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan alhasil ditemukan narkotika jenis Sabu dan diakui miliknya, paparnya.

Uuntuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya saat  ini tersangka diamankan di rutan Polres Rembang Polda Jateng dan dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 sub 112. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta, pungkasnya.