Personil Polres Rembang Amankan Eksekusi Tanah di Warugunung

Personil Polres Rembang melaksanakan pengamanan eksekusi tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Rembang,,Kamis (17/01/2019) Pukul 09.30 Wib,dengan Obyek yang dieksekusi sebidang tanah Eksekusi tanah tegalan seluas 4.930 m2  dan 5.290 m2 di Ds warugunung Pancur Rembang.

Eksekusi pengosongan terhadap obyek sengketa dilakukan berdasarkan putusan perkara pdt PN Rembang nomor 11/pdt.G/2001/PN Rembang jo Put PT Semarang. 405/pdt/2002/pt smg jo putusan Mahkamah Agung RI nomor : 299K/pdt/2003 tanggal 27 juli 2005,Pembacaan keputusan dari PN Rembang oleh jurusita PN Rembang yang dibacakan Vitriamudin (juru sita pengganti)

Dalam pelaksanaan eksekusi dengan pengamanan dari Polres Rembang dipimpin Kabag Ops Polres Rembang Kompol Yohan Setyajid, SH, M.Hum dengan kuat 90 personil ,Tim dari PN Rembang yang dipimpin panitera Sri Susilowati, 20 personil Koramil pancur dan 3 personel Trantib.

Adapun pihak pemohon eksekusi bernama Djudi bin sarmin jaki dkk, alamat Ds.  Tulis Kec.  Lasem Kab.  Rembang melawan bapak Murji  alamat Ds.  Warugunung Pancur Kabupaten Rembang sebagai  termohon eksekusi.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosos,SH,SIK,M.Si melalui Kabag Ops Polres Rembang Kompol Yohan Setiajid mengungkapkan bahwa meski diwarnai terjadi penghadangan oleh beberapa orang dari pihak keluarga tergugat namun dapat dicegah oleh petugas Pengamanan dengan diberi penjelasan,himbauan dan mengamankan di polsek Lasem.

“Namun upaya preemtif dan preventif yang kami upayakan dapat menetralisir keadaan,proses eksekusi akhirnya dapat berlangsung dalam situasi aman dan kondusif pungkas Kabag Ops Polres Rembang.