Kapolres Rembang Hadiri Rakor Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, dan Tempat Pendidikan Untuk Kegiatan Kampanye Pemilu 2019

 

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso menghadiri rakor terkait Larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye menjelang Pemilu 2019, di ruang kerja Sekda Kantor Bupati Rembang alamat:  Jl. P. Diponegoro No. 90 Rembang, kamis 24 Januari 2019.

Hadir dalam kegiatan tersebut  :  Wabup Rembang Bayu Andryanto, SE, Dandim 0720/Rembang Letkol Arh Andi Budi Sulistianto, S. Sos, Kapolres Rembang AKBP Pungky Buana Santosa,S.H,S.I.K, M.Si, Sekda Rembang Drs. Subakti,Ka Kemenag Rembang Drs. H. Athoillah, M. PdI, Ka kesbangpol Rembang Kartono, SH, Perwakilan Bagian Kesra, Umum, Tapem dan Setda Rembang, Ketua FKUB Rembang Bp. Masyhuri, Ketua MUI Rembang KH. M. Munif Muslih,Ketua PC NU Rembang H.Ahmad Sunarto, Ketua PD Muhammadiyah Rembang Bp. M. Anshori, Perwakilan BKSGR Bp. Yehezkiel Sugimin,Perwakilan DMI Rembang Bp. Mustofa dan Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia) Rembang.

Rakor tersebut diisi dengan sambutan sambutan dan diantaranya Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa, S.H,S.I.K, M.Si mengatakan  intensitas kegiatan masyarakat meningkat dalam pelaksanaan kampanye saat ini, masih pada kampanye tertutup dan  tanggal 25 Maret 2019 baru dimulai kampanye terbuka. Hal positif di Rembang adalah Rembang Kota Santri karena perlu adanya sinergitas ulama dan umaro. Apa yang menjadi harapan ulama kami harap bisa melaksanakan namun tetap profesional.  Mudah-mudahan kita menyadarkan kepada masyarakat kita dan saat kampanye terbuka agar menyampaikan surat ijin kepada kita untuk melaksanakan pengamanan, ucapnya.

Kegiatan berjalan aman dan tertib selesai pukul 11.00 wib dilanjutkan dengan Deklarasi Forum Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Rembang pada Pemilu 2019  dengan membentangkan spanduk bertuliskan Kami para pemuka agama umaro Kab. Rembang menolak tempat ibadah digunakan kepentingan kampanye, issue hoax, sara dan radikalisme.