22 Botol Miras Diamankan Resnarkoba Polres Rembang Saat Operasi Pekat Berkelanjutan

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Polres Rembang – Sat Resnarkoba Polres Rembang Polda Jawa Tengah, melaksanakan operasi pekat ( penyakit masyarakat) secara berkelanjutan dengan sasaran tempat hiburan malam , tempat karaoke ,warung kopi  pangku di wilayah hukum Polres Rembang yang menjual minuman keras (miras) salah satu pemicu terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Rembang, selasa malam  (29/1/2019)  dimulai  pukul 21 00 wib sampai dengan pukul 23.30 wib.

Giat Operasi miras ini dipimpin oleh Kaurbin Ops Sat Resnarkoba Polres Rembang Iptu Sunarto bersama 8 anggota.

Kapolres Rembang Polda Jateng AKBP Pungky Bhuana Santoso  melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Sugito  menyampaikan, operasi miras ini gelar sebagai  giat operasi atisipasi penyalah gunaan narkoba dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

Giat oprerasi  tadi malam petugas menyasar cafe Asmara turut tanah Desa Punjulharjo Rembang dengan  mengamankan barang bukti 5 ( lima) botol miras jenis anggur merah cap orang tua isi 650 ml, kadar alkohol 14.7 persen dan 5 ( lima) botol miras jenis arak killin cap orang tua isi 620 ml deng an kdar alkohol 19,7 persen. Diwarung kopi milik INGGIH IIN PRAKOSI, alamat Desa Gedongmulyo Lasem petugas mengamankan baeang bukti  6 ( enam) botol miras jenis anggur merah cap orang tua isi 650 ml dengan kadar alkohol 14,7 persen dan  6 (enam) botol miras jenis Arak Beras Killin isi 620 dengan kadar alkohol 19,7 persen.

Tak hanya itu saja petugas juga melakukan pemeriksaan urine  kepada pengunjung, pemandu karaoke serta karyawan dan pemilik warung kopi dengan rincian jumlah yang dilakukan Test Urine ( Pria 8 orang & Wanita 7 orang ).

Dan dari hasil tes urine baik pengunjung, pemandu karaoke serta karyawan dan pemilik warung kopi keseluruhannya negatif, jelas AKP Bambang.

Setelah melaksanakan operasi 22 botol miras hasil operasi diamankan oleh  petugas serta memberikan imbauan kepada para pemilik warung kopi untuk tidak lagi menyimpan maupun menjual miras untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan akibat pengaruh miras tersebut, ujar AKP Bambang.