Satlantas Polres Rembang Akan Tindak Mobil Pelat Merah Yang Disamarkan

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang – Satlantas Polres Rembang memperingatkan kepada pengendara kendaraan bermotor dengan STNK Negara atau kendaraan dengan pelat merah agar tidak menggantinya dengan pelat hitam atau menyamarkannya,(17/12)

Kasatlantas pada Polres Rembang AKP Roy Irawan menyatakan jika ketahuan ada kendaraan pelat merah yang mengganti dengan warna hitam atau menyamarkannya agar terlihat hitam maka pihaknya akan tetap menindak dan menilangnya.

Dalam setiap pertemuan dengan organisasi perangkan daerah (OPD) di Rembang pihaknya selalu mengingatkan agar tidak melakukan hal tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa OPD yang menerapkan aturan bahwa kendaraan dengan pelat merah tidak diperbolehkan keluar pada luar jam operasional.

Tetap akan kita tindak tegas dalam artian kita tilang, jika ketahuan dilapangan, tegasnya

Sampai sejauh ini pihak Satlantas Polres Rembang belum sampai menemukan kejadian tersebut, namun sebagai upaya pencegahan pihaknya selalu memberi peringatan kepada OPD-OPD jika ada kesempatan berkumpul.

Namun Roy menambahkan ada kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan pelat warna hitam dan mempunyai kode tertentu yang diperbolehkan oleh aturan misalnya kendaraan Bupati atau Forkompimda.

Dalam aturan memang diperbolehkan untuk mobil tertentu seperti milik Bupati, pungkasnya.

Iapun menghimbau jika mengendarai kendaraan dengan pelat merah, sopir juga harus melengkapinya dengan surat-surat kendaraan dan SIM.

Jangan sampai ada pandangan bahwa jika pelat merah bisa bebas dari penilangan ketika melanggar aturan lalu lintas.