Sat Lantas Polres Rembang Larang Mobil Parpol Gunakan Rotator

 

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang – Satuan Lalu Lintas Polres Rembang  melarang penggunaan rotator atau semacam lampu sirine pada mobil partai politik.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, AKP Roy Irawan (2/12) menjelaskan berdasarkan Undang – Undang Lalu Lintas, pemasangan rotator semacam itu dilarang. Ia membenarkan pernah menjumpai ada mobil sebuah partai politik di Kabupaten Rembang yang dipasangi rotator. Pihaknya kemudian melakukan pendekatan, akhirnya pengurus partai mau melepas.

Berbeda dengan standar operasional prosedur (SOP) pengawalan calon presiden dan wakil presiden, biasanya Polri terjun langsung dengan memakai sejumlah mobil berotator.

Jadi jangan disamakan dengan pas kampanye Capres dan Cawapres. Di luar itu, mobil partai politik nggak boleh masang rotator. Baik yang berwarna merah, biru maupun kuning. Dalam Undang – Undang Lalu Lintas tidak dibenarkan. Pernah ada mobil parpol di Rembang pakai rotator, setelah kami dekati, akhirnya dilepas,  beber Roy.

AKP Roy Irawan berharap ketika anggotanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas peserta kampanye sebuah partai politik, jangan disalahartikan. Menurutnya, polisi sama sekali tidak mempunyai kepentingan politik.

Kami dalam berbagai kesempatan sudah melakukan upaya pencegahan, melalui pendekatan kepada Ormas maupun partai politik. Semisal kami menindak, jangan diartikan iya yang ini ditindak, yang sana kok dibiarkan, “ imbuhnya.

Roy juga berpesan kepada peserta partai politik untuk mengurus izin lebih cepat, apabila mempunyai kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak. Paling lambat 3 hari sebelum acara, mereka harus sudah mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Bukan bermaksud mempersulit, tapi hal itu bertujuan supaya polisi bisa menyiapkan diri melakukan pengamanan. Termasuk ploting jumlah anggota yang akan diterjunkan