Pengusaha Air Diamankan Sat Reskrim Polres Rembang, Begini Kronologis Kasusnya

 

Tribratanews.rembang.jateng.polri.go.id, Rembang -Pemilik usaha air CV. Air Barokah yang berkedudukan di Desa Kabongan Kidul, Rembang diamankan Sat Reskrim  Polres Rembang, atas dugaan kasus penipuan.

Tersangka berinisial ASP (40 tahun), sehari – hari tinggal di Jl. Pemuda, Kelurahan Leteh, Rembang.

Awal mulanya, CV. Air Barokah bekerja sama dengan PT. Jauwhannes Traco, untuk menjual air minum kemasan galon merek Aguaria, sejak bulan Juni 2015 lalu. Mulai bulan Mei 2017, diketahui bahwa pembayaran dari CV. Air Barokah tersendat.

Belakangan pihak PT. Jauwhannes Traco turun mengecek, dan memergoki CV. Air Barokah sudah tidak menjual air, sebagaimana perjanjian. Mereka kemudian menanyakan keberadaan 6.124 buah galon yang dipinjamkan dan uang hasil penjualan air senilai Rp 31 jutaan. Karena terlapor tidak berhasil menyerahkan, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada Polres Rembang.

Joko Sulistyono, seorang karyawan PT. Jauwhannes Traco, mengaku pihaknya mengalami total kerugian sekira Rp 214 Juta lebih.

Kami serahkan barang bukti berupa 8 lembar nota penjualan air minum dan 1 lembar kartu bukti pinjam galon, “ ujar warga Desa Rejosari, Kecamatan Dawe, Kudus ini di hadapan polisi.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Kurniawan Daeli  (10/11)menyatakan pihaknya sudah menangkap tersangka ASP. Karena memenuhi unsur – unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan, tersangka langsung ditahan.

Tersangka ditangkap tanggal 05 November 2018, sekira pukul 17.00 Wib. Ini proses penyidikan masih terus berjalan,  tandasnya.