Sat Reskrim Polres Rembang Amankan 2 Pelaku Judi Togel di desa Kalipang

Pelaku tindak pidana perjudian jenis togel berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang yang dipimpin Aiptu Sukardi bersama anggotanya,Senin (8/10) pukul 20.00 WIB,2 pelaku yakni berinisial S, 24 Tahun, Ds. Kalipang Sarang Rembang dan AR , 23 tahun,Kalipang ,Sarang Rembang.

Kasat Reskrim AKP Kurniawan Daeli,S.I.K. ,Rabu ( 10/10/2018) mengatakan bahwa Anggota Sat Reskrim Polres Rembang mendapat informasi dari masyarakat bertempat di Kalipang Sarang telah terjadi perjudian Togel,mendapat laporan, anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi masyarakat tersebut dan benar ternyata 2 pelaku S dan AR melayani judi Togel dengan pembeli,saat dilakukan penggeledahan pelakupun tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti pada pelaku kemudian 2 pelaku dan Barang Bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai Rp. 308.000,1 Unit Laptop Merk Asus dan Nota warna kuning Merk glatik kembar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku menjalani proses hukum di Rutan Polres Rembang akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP pungkas Kasat Reskrim.